BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:48 WIB

Hukum dan Media: Protes Kuasa Hukum Nadiem Makarim di Sidang Korupsi

Hukum dan Media: Protes Kuasa Hukum Nadiem Makarim di Sidang KorupsiHukum dan Media: Protes Kuasa Hukum Nadiem Makarim di Sidang Korupsi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim memicu ketegangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kuasa hukum Nadiem mengajukan protes atas larangan berbicara dengan media yang dinilai melanggar hak asasi manusia.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk menyampaikan pendapat kepada publik. Ia juga mendesak agar keadilan ditegakkan tanpa adanya diskriminasi dalam perlakuan terhadap terdakwa.

Protes Kuasa Hukum Terkait Pembatasan Media

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kekecewaannya setelah kliennya dilarang memberikan pernyataan kepada media usai sidang. Tindakan pembatasan ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Ari menekankan pentingnya hak berbicara bagi semua warga negara, termasuk mereka yang sedang terliput dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa selama tidak mengganggu ketertiban umum, hak tersebut seharusnya tetap dihormati.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Kritik terhadap Alasan Keamanan

Dalam keempat pernyataannya, Ari Yusuf Amir menyampaikan bahwa tidak ada alasan kuat yang mendasari larangan berbicara tersebut. Menurutnya, situasi di pengadilan saat itu sangat kondusif dan tidak menunjukkan adanya ancaman.

"Situasinya kondusif, peserta sidang juga kondusif," ujarnya, sambil menyerukan perlunya evaluasi atas prosedur yang diterapkan. Ari berharap agar langkah-langkah sewenang-wenang dalam penegakan hukum dihentikan.

Penolakan terhadap Dakwaan Jaksa dan Desakan Audit

Tim kuasa hukum Nadiem juga mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Ari, konstruksi dakwaan tersebut lemah dan bersifat asumtif.

Ia berargumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam keputusan penggantian pejabat yang dianggap berkaitan dengan skema korupsi. "Pak Nadiem sendiri tidak tahu kalau orang itu diganti," ujarnya, mengacu pada ketidakpastian nilai kerugian negara yang dinyatakan.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hukum dan Media: Protes Kuasa Hukum Nadiem Makarim di Sidang Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!