Tanggapan Kementerian Luar Negeri RI Terhadap Penangkapan Nicolás Maduro oleh AS
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi setelah penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, oleh Amerika Serikat. Penangkapan ini terjadi dalam sebuah operasi militer yang berlangsung pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Kemlu RI menegaskan perlunya penghormatan terhadap kedaulatan rakyat Venezuela dan mengajak semua pihak untuk menahan diri serta menghormati hukum internasional.
Penangkapan Nicolás Maduro dan istrinya dilakukan dalam operasi militer yang mengundang perhatian global. Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan bahwa mereka terus memantau perkembangan situasi ini dengan seksama.
Kemlu RI menggarisbawahi bahwa tindakan yang melibatkan penggunaan kekuatan dapat menjadi preseden yang berbahaya. Dalam pernyataannya, mereka menunjukkan bahwa langkah ini berpotensi mengganggu stabilitas kawasan yang sudah rentan.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Kementerian Luar Negeri Indonesia menekankan bahwa komunitas internasional harus menghargai hak rakyat Venezuela untuk menentukan nasib mereka sendiri. Pernyataan ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip kedaulatan dan diplomasi internasional.
Kemlu RI juga mengingatkan agar situasi ini tidak menambah ketegangan yang sudah ada di kawasan, sekaligus menyerukan agar semua pihak dapat menghormati hukum dan proses yang berlaku.
Dalam menghadapi krisis ini, Kemlu RI menyerukan perlunya dialog sebagai solusi yang dapat diterima. Penegasan terhadap prinsip-prinsip dalam Piagam PBB serta norma hukum humaniter internasional juga menjadi bagian penting dalam pernyataan pemerintah Indonesia.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada perlindungan warga sipil, dengan menekankan bahwa keselamatan dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas utama dalam situasi yang tidak pasti ini.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: