Transformasi Peradilan Pidana Indonesia melalui KUHAP Baru
Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku secara resmi. Dengan regulasi baru ini, peradilan pidana di Indonesia mengalami transisi menuju pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Pengaturan ini tidak hanya mengubah beberapa mekanisme hukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku dan korban untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Undang-Undang KUHAP yang baru membawa konsep keadilan restoratif yang diatur dalam pasal 79 hingga 88. Konsep ini memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, dengan fokus pada pemulihan keadaan antara korban dan pelaku.
Namun, mekanisme ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat, seperti terorisme dan korupsi, melainkan ditujukan untuk kasus yang lebih ringan. Penerapan keadilan restoratif menjadi langkah maju dengan menciptakan cara penyelesaian yang lebih manusiawi bagi pihak-pihak terlibat.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Salah satu inovasi penting dalam KUHAP baru adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan 'Putusan Pemaafan Hakim'. Dalam hal ini, hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan hukuman jika upaya tersebut mempertimbangkan ringan perbuatan dan keadaan pelaku.
Dengan langkah ini, proses penanganan perkara pidana dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih adil. Penekanan pada pertimbangan manusiawi dalam sistem peradilan menjanjikan keseimbangan antara penegakan hukum dan kemanusiaan.
KUHAP baru juga memasukkan inovasi teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan peradilan berbasis teknologi informasi dari penyelidikan hingga pemasyarakatan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan meningkatkan transparansi.
Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, pasal 30 mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan menggunakan CCTV, yang kini diakui sebagai alat bukti sah di pengadilan. Implementasi teknologi ini membawa proses hukum menuju era yang lebih modern dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: