BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 02 JANUARI 2026 • 20:28 WIB

Bareskrim Amankan Jaringan Judi Online Internasional di Indonesia

Bareskrim Amankan Jaringan Judi Online Internasional di IndonesiaBareskrim Amankan Jaringan Judi Online Internasional di Indonesia

Subdirektorat III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri baru-baru ini mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi secara luas di Indonesia. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang memiliki peran penting dalam jaringan ini, termasuk pengelola situs dan penyewa rekening operasional. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam memerangi judi online di tanah air.

Penegakan Hukum yang Meluas

Operasi ini melibatkan serangkaian tindakan yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, dan beberapa wilayah di Jakarta. Hal ini merupakan respons terhadap gelombang laporan mengenai judi online yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan, 'Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.'

Peran pelaku dalam jaringan judi ini beragam, termasuk pemilik dan pengelola situs judi, admin keuangan, hingga pihak yang melakukan pencucian uang dari keuntungan perjudian.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Penyitaan Barang Bukti Keseluruhan

Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas judi online. Barang bukti tersebut meliputi komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, serta dokumen perusahaan yang terkait dengan operasional judi.

Polisi juga menyita ratusan rekening koran dan memblokir lebih dari 100 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Brigjen Wira menjelaskan, 'Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan.'

Ancaman Hukum Terhadap Pelaku

Jaringan judi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman dengan omzet mencapai ratusan miliar dalam satu tahun. Penegakan hukum ini dilakukan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap aliran dana dan aset yang terkait.

Direktur Bareskrim menegaskan, 'Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat.'

Para tersangka terancam dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bareskrim Amankan Jaringan Judi Online Internasional di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!