Reformasi Hukum: Tanda Tangan Prabowo untuk KUHAP Baru
Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disetujui oleh DPR. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari reformasi hukum yang berlangsung di Indonesia.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa penandatanganan tersebut dilakukan pada pertengahan Desember 2025, meski diwarnai dengan kritik dari berbagai pihak.
KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025. Penyusunan undang-undang ini terjadi di tengah protes mahasiswa dan kritik dari masyarakat sipil.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP dilakukan secara mendalam, bukan tergesa-gesa. Proses ini berlangsung hampir setahun, dimulai pada 6 November 2024.
Habiburokhman mengklaim bahwa 99,9 persen substansi perubahan KUHAP merupakan masukan dari berbagai organisasi masyarakat, menekankan keterlibatan luas dalam penyusunan ini.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Pernyataan Habiburokhman terhadap proses penyusunan RKUHAP mendapat tanggapan skeptis dari koalisi masyarakat sipil. Mereka melaporkan beberapa anggota Panitia Kerja RKUHAP kepada Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Koalisi ini menegaskan bahwa proses serupa tidak memenuhi standar partisipasi publik yang seharusnya. Mereka juga melaporkan bahwa nama mereka dicantumkan tanpa persetujuan dalam dokumen terkait.
Pernyataan ini menggambarkan ketidakpuasan yang dirasakan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi yang menyangkut hak-hak dasar.
Harapan pemerintah adalah KUHAP baru ini membawa perubahan positif dalam sistem peradilan pidana. Namun, pemerintah tetap dihadapkan pada tantangan besar dalam menghadapi kritik dan kekhawatiran dari masyarakat.
Para pengamat hukum menekankan pentingnya monitoring ketat terhadap penerapan undang-undang ini. Prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dikatakan harus tetap terjaga.
Di masa mendatang, pemerintah diharapkan lebih aktif dalam mengundang partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan hukum agar tidak terjadi polemik serupa.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: