Penangkapan Terkait Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya
Samuel Ardi Kristianto, yang diduga terlibat dalam pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti, ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin, 29 Desember.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Dalam penangkapannya, Samuel tampak enggan memberikan komentar kepada media terkait kasus yang dialaminya.
Nenek Elina Widjajanti, yang berusia 80 tahun, diduga mengalami pengeroyokan dan pengusiran paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Samuel dan seorang pria berinisial Y, yang diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat setempat, terlibat dalam pergerakan tersebut yang berlangsung tanpa persetujuan pengadilan.
Akibat insiden ini, rumah Elina mengalami kerusakan parah, dan barang-barang serta dokumen pentingnya hilang.
Elina mengalami dampak fisik dan emosional yang signifikan akibat pengeroyokan tersebut.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menegaskan bahwa mereka telah melaporkan tindakan kekerasan ini kepada pihak kepolisian pada 29 Oktober 2025, tercatat dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Laporan tersebut mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan yang diduga melibatkan hingga 30 orang.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Insiden yang menimpa Elina mendorong masyarakat untuk meminta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pengusiran.
Tindakan semacam ini mencederai hak asasi manusia dan melanggar prinsip hukum yang berlaku, sehingga penting bagi aparat hukum untuk bertindak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: