Aksi Buruh Jakarta: Desak Kenaikan UMP Menjadi Rp 5,8 Juta
Ribuan buruh turun ke jalan di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp 5,8 juta per bulan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan UMP Jakarta hanya sebesar Rp 5,7 juta, yang dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak.
Dalam aksinya, para buruh menyoroti bahwa UMP Jakarta yang baru ditetapkan Rp 5,7 juta masih jauh lebih rendah dibandingkan upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan, "Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini?".
Ia juga mengungkapkan bahwa UMP di Bekasi dan Karawang mencapai sekitar Rp 5,95 juta, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan upah bagi pekerja yang tinggal di Jakarta, mengingat tingginya biaya hidup di sana.
Said Iqbal menegaskan pentingnya mempertimbangkan biaya hidup di Jakarta, seperti sewa rumah yang cukup tinggi, karena semua ini menjadi faktor penentu dalam revisi UMP.
Para buruh juga menyerukan pemulihan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) yang telah dihapus di 19 provinsi.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Said Iqbal menegaskan, "Kami meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026.".
Ia mengingatkan bahwa penghapusan UMSK dapat menurunkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut, membuatnya semakin penting untuk dikembalikan.
Dalam konteks ini, buruh percaya bahwa pemulihan UMSK esensial untuk memastikan kesejahteraan di sektor-sektor tertentu, terutama yang memiliki biaya hidup tinggi.
Aspek sosial dan ekonomi menjadi pertimbangan dalam tuntutan ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta seharusnya mencapai Rp 5,89 juta per bulan.
Said Iqbal menegaskan pentingnya gubernur mempertimbangkan hasil survei KHL dalam menetapkan UMP, agar mencerminkan kondisi riil yang dihadapi pekerja di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: