Tangerang Selatan Resmi Terapkan Tanggap Darurat Sampah Hingga 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengumumkan status tanggap darurat pengelolaan sampah yang akan berlaku hingga 5 Januari 2026.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Keputusan ini diambil setelah mencermati peningkatan volume sampah yang tidak terkelola baik, dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kondisi di lapangan.
Keputusan penetapan status tanggap darurat pengelolaan sampah diambil oleh Pemkot Tangsel melalui Keputusan Wali Kota.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin menjelaskan, 'status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026'.
Langkah ini diambil dalam menghadapi isu meningkatnya volume sampah yang semakin sulit untuk dikelola dengan baik.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Pemerintah kota telah merencanakan berbagai langkah perbaikan terkait pengelolaan sampah guna menciptakan kondisi yang lebih baik.
Tubagus menekankan, 'apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan'.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Tangsel untuk memastikan masalah sampah dapat tertangani dengan serius.
Sebagai bagian dari tanggapan terhadap situasi ini, pemerintah juga menyediakan kompensasi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Kompensasi yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan untuk 2.044 Kepala Keluarga yang terdampak.
Tubagus memastikan, 'Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menganggarkan KDN pada tahun 2026 dengan besaran Rp250.000 per bulan untuk setiap Kepala Keluarga yang terdampak'.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: