Dugaan Perobohan Rumah Nenek di Surabaya: Sorotan Publik dan Penanganan Hukum
Kasus dugaan perobohan rumah milik nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Surabaya kini mendapatkan perhatian serius. Kejadian ini telah dilaporkan ke kepolisian dan sedang dalam proses penyidikan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Elina melaporkan peristiwa tersebut setelah mengalami pengusiran paksa oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat, yang terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Elina Widjajanti, yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sudah menempati tanah seluas 92 meter persegi sejak tahun 2011. Menurut kuasa hukumnya, Willem Mintarja, Elina tinggal di lokasi tersebut bersama beberapa anggota keluarganya.
Tanah yang dihuni Elina diketahui sebagai milik Elisa Irawati, yang kemudian jatuh ke ahli waris, termasuk Elina. Informasi ini telah diketahui masyarakat umum, namun muncul masalah pada Agustus 2025 ketika dua pria, S dan M, bersama sekelompok orang berusaha memaksa Elina meninggalkan rumahnya.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Pada 6 Agustus 2025, Elina menolak untuk meninggalkan rumah saat sekelompok orang mengusirnya secara paksa. Dari keterangan kuasa hukum, Elina mengalami tindak kekerasan yang menyebabkan luka.
Sebanyak dua mobil pikap digunakan untuk memindahkan barang-barang Elina secara tidak sah pada 15 Agustus 2025, sebelum rumahnya diratakan dengan alat berat. Proses perobohan ini, menurut Willem Mintarja, dilakukan tanpa putusan resmi dari pengadilan dan dianggap sebagai tindakan ilegal.
Elina melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, di mana kasus ini sudah naik ke proses penyidikan. Dalam laporannya, terdapat dugaan pengeroyokan dan perusakan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke lokasi pada saat kasus ini viral. Dia menyarankan agar penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas.
Elina berharap bisa mendapatkan kembali barang-barangnya yang hilang serta menuntut ganti rugi atas rumah yang telah diratakan. Ia mengungkapkan, 'Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga.'
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: