Peraturan Baru: Pekerja Migran Indonesia Wajib Kembali Setelah Tiga Tahun Bekerja
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Mukhtarudin mengumumkan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipekerjakan oleh pemerintah harus kembali ke Tanah Air setelah tiga tahun bekerja di luar negeri.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Pengumuman ini disampaikan dalam acara peringatan International Migrant Day yang berlangsung di Jakarta Timur, dengan penekanan pada pentingnya kesejahteraan PMI setelah masa kerja mereka.
Mukhtarudin menekankan bahwa pekerjaan migran tidak bersifat permanen. "Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air," ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga kepulangan PMI demi kesejahteraan mereka setelah masa kerja di luar negeri berakhir.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Kementerian P2MI berkomitmen untuk membantu mantan PMI dalam transisi menuju pekerjaan di dalam negeri. "Di sini mereka juga menyiapkan lagi punya pengalaman bekerja lagi di situasi strategis yang ada di Indonesia," jelas Mukhtarudin.
Dia menambahkan bahwa terdapat berbagai direktorat di kementerian yang siap mendukung upaya ini, termasuk Dirjen P3KLN dan Dirjen Pemberdayaan.
Menteri Mukhtarudin juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 350.000 lowongan pekerjaan di sektor profesional di luar negeri. Namun, saat ini hanya 20 persen dari lowongan tersebut yang terisi oleh PMI.
"Semuanya sektor profesional. Dari 350.000 itu yang sudah didapat, baru kita bisa penuhi baru 20 persen. Masih ada 80 persen yang dari sisi supply kita tidak siap," ucapnya.
Melalui program kerja sama dengan Kementerian Dikti Saintek, pemerintah berupaya menciptakan sumber daya manusia yang unggul untuk memenuhi kebutuhan industri baik di dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: