BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:50 WIB

Denda hingga Rp200 Juta bagi Penolakan Pembayaran Tunai di Indonesia

Denda hingga Rp200 Juta bagi Penolakan Pembayaran Tunai di IndonesiaDenda hingga Rp200 Juta bagi Penolakan Pembayaran Tunai di Indonesia

Di Indonesia, penolakan untuk menerima pembayaran tunai dapat berujung pada sanksi pidana berupa denda maksimum Rp200 juta dan kurungan satu tahun. Aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Kasus terbaru yang melibatkan gerai Roti O menolak pembayaran tunai menjadi viral dan mengetengahkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Ini memicu berbagai reaksi dari publik dan menyoroti hak-hak konsumen.

Ketentuan Hukum Terkait Pembayaran Tunai

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengatur penggunaan mata uang rupiah dan mencegah penolakan penerimaan rupiah dalam transaksi. Pasal 33 ayat 2 dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang sanksi maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta bagi yang melanggar.

Pasal 21 dari undang-undang ini menekankan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi, seperti pembayaran dan penyelesaian kewajiban. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap penggunaan mata uang nasional adalah kewajiban setiap pihak.

Walaupun demikian, terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu, termasuk anggaran negara dan transaksi internasional. Letak pengecualiannya menjadi penting dalam konteks implementasi regulasi terhadap pelaku usaha.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa

Viralitas Kasus Roti O

Kasus gerai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek menyebar luas di media sosial, menarik perhatian banyak netizen. Hasilnya adalah perdebatan mengenai kepatuhan gerai tersebut terhadap regulasi yang ada.

Saksi yang menyaksikan kejadian ini segera protes terhadap kebijakan Roti O, menyatakan bahwa setiap pelanggan memiliki hak untuk menggunakan uang tunai saat bertransaksi. Perdebatan yang tercipta menunjukkan pentingnya kesadaran akan hak-hak konsumen.

Manajemen Roti O menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran non-tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan. Namun, keputusan ini menjadi sorotan karena kontradiksi dengan undang-undang yang berlaku.

Tanggapan Manajemen Roti O

Setelah insiden viral tersebut, manajemen Roti O melakukan evaluasi internal dengan tujuan meningkatkan layanan. Mereka mengeluarkan pernyataan permohonan maaf di saluran resmi Instagram, menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari konsumen.

"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," demikian ungkapan manajemen dalam pernyataan mereka. Hal ini menegaskan tanggung jawab sosial perusahaan.

Langkah ini juga mencerminkan kepatuhan Roti O terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta usaha mereka untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan pelanggan.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Denda hingga Rp200 Juta bagi Penolakan Pembayaran Tunai di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!