KY Selesaikan Pemeriksaan Laporan Etik Hakim Kasus Tom Lembong
Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang terkait dengan majelis hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Saat ini, proses administrasi untuk penjatuhan sanksi terhadap majelis hakim sedang berlangsung dan akan disampaikan ke Mahkamah Agung.
Abhan, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, mengungkapkan bahwa rekomendasi sanksi dari hasil pemeriksaan laporan sedang dalam tahap pengiriman ke Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan, "Saya belum pelajari detailnya, rekomendasinya apa, tapi itu proses administrasi untuk pengiriman karena itu sisa yang kemarin."
Laporan dugaan pelanggaran telah diajukan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada Agustus 2025.
Setelah pemeriksaan ini selesai, penjatuhan sanksi kepada majelis hakim akan ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp194,72 miliar dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menemukan Lembong terbukti bersalah, namun dia kemudian mendapatkan absolusi dari Presiden Prabowo Subianto.
Lembong akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Abhan menekankan bahwa rekomendasi sanksi yang akan disampaikan adalah bagian dari proses administrasi, bukan evaluasi mendalam terhadap hasil pemeriksaan.
Dalam keterangan sebelumnya, Tom Lembong menyampaikan bahwa laporan yang disampaikannya bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugas hakim.
Ia mengungkapkan, "Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: