BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 18:52 WIB

Pencopotan Pejabat Kejari HSU Terkait Kasus Korupsi oleh KPK

Pencopotan Pejabat Kejari HSU Terkait Kasus Korupsi oleh KPKPencopotan Pejabat Kejari HSU Terkait Kasus Korupsi oleh KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) dan dua pejabat lainnya setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan ketiga pejabat tersebut akan dinonaktifkan hingga ada putusan hukum tetap. Ini terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mereka dalam tindakan korupsi.

Proses Pencopotan dan Status Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, bersama dua bawahannya, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi, telah resmi dicopot dari jabatan mereka. Keputusan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, yang menegaskan status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dinonaktifkan sementara.

Anang Supriatna menyampaikan, "Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap." Selain itu, dia menjamin bahwa Kejaksaan tidak akan campur tangan dalam proses penyidikan KPK.

Langkah ini mencerminkan ketegasan Kejaksaan dalam tindakan terhadap korupsi. Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Kasus Dugaan Pemerasan

Ketiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan kepada sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencopotan jabatan ini sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh KPK.

Asep juga menjelaskan, "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang." Penetapan tersangka ini menambah daftar pejabat yang terjerat kasus korupsi.

Dugaan pemerasan ini mendasarkan pada indikasi kuat yang ditemukan oleh penyidik KPK. Proses penyidikan terus berlangsung untuk menguak lebih dalam tentang dugaan kejahatan yang dilakukan.

Kerugian Negara yang Ditimbulkan

Dalam penyidikan yang dilakukan, Albertinus P Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta antara November hingga Desember 2025. Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dalam rentang waktu yang lebih panjang dari Februari hingga Desember 2025.

Lebih lanjut, ada informasi bahwa Albertinus telah memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadi. Selain itu, juga terdapat dugaan penerimaan lain yang mencapai Rp 450 juta.

Taruna Fariadi, dalam konteks ini, diungkapkan menerima dana sebesar Rp 1,07 miliar. Angka-angka tersebut menunjukkan betapa besarnya dampak dugaan korupsi ini terhadap keuangan negara.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pencopotan Pejabat Kejari HSU Terkait Kasus Korupsi oleh KPK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!