Risiko Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Kenaikan UMP 2026 Menjadi Sorotan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan kekhawatiran mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dia menganggap rentang nilai Alfa yang ditetapkan pemerintah antara 0,5 hingga 0,9 berisiko berat bagi sektor padat karya.
Kenaikan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang menghitung upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan nilai Alfa.
Shinta Kamdani menjelaskan bahwa yang perlu diperhatikan adalah sektor padat karya yang akan terdampak signifikan dengan adanya UMP yang dinaikkan.
Berdasarkan data yang disampaikan dunia usaha kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional, pengusaha menyuarakan kekhawatiran tersebut.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Pelaku usaha mengusulkan agar nilai Alfa ditetapkan di kisaran 0,1 hingga maksimal 0,5, untuk menjaga keseimbangan antara biaya hidup dan kemampuan perusahaan.
Shinta menegaskan pentingnya peranan Dewan Pengupahan Daerah dalam hal ini, agar dapat mempertimbangkan daya tahan dunia usaha saat menetapkan kebijakan UMP.
Satu harapan dari pengusaha adalah agar masukan berbasis data ini dapat dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah.
Shinta Kamdani juga mengingatkan bahwa kenaikan UMP yang berlebihan mungkin memaksa perusahaan untuk melakukan PHK, terutama di sektor padat karya yang telah mengalami perlambatan.
Dia menekankan bahwa hal tersebut dapat berakibat negatif terhadap lapangan pekerjaan, menyatakan, 'Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan.'
Pentingnya sinergi antara pemerintah dan pengusaha diharapkan bisa menghindari dampak buruk dari kebijakan UMP ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: