Roy Suryo dan Rekan Diberi Kesempatan Ajukan Praperadilan Dalam Kasus Ijazah Palsu
Kombes Pol. Iman Imanuddin dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Roy Suryo dan timnya dapat mengajukan gugatan praperadilan jika merasa tidak puas dengan hasil penyidikan mengenai kasus ijazah palsu ini.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan dalam proses hukum, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan bahwa penyidikan dalam kasus ini dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme. 'Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,' ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan penetapan tersangka, penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara serta mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri. Langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan kualitas serta keabsahan dalam penanganan fakta-fakta hukum yang relevan.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
'Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,' tambah Kombes Iman.
Dalam kasus ini, penyidik telah berhasil menyita 17 jenis barang bukti yang berkaitan dengan perkara ijazah palsu tersebut. Selain itu, terdapat 709 dokumen dan 22 keterangan ahli dari berbagai disiplin ilmu yang menjadi dasar dalam penanganan kasus ini.
Kombes Pol. Iman Imanuddin menekankan bahwa bukti-bukti ini akan memperkuat unsur pidana dalam penyidikan. Hal ini juga menjadi cara untuk merespons keraguan yang mungkin dimiliki oleh tersangka atau kuasa hukum mereka.
Para tersangka dalam proses penyidikan ini telah meminta untuk diperlihatkan ijazah asli yang dimiliki oleh Presiden Jokowi. Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan bahwa ijazah tersebut diterbitkan secara resmi oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penyidik menanggapi permintaan ini dengan serius dan berusaha untuk memberikan kejelasan serta transparansi dalam setiap langkah hukum yang diambil. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: