Kejagung Resmi Mengambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Banten Setelah OTT KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan jaksa di Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Pengambilalihan ini terjadi setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten pada Rabu, 17 Desember 2025.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kolaborasi dalam penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung menjadi latar belakang pengambilalihan ini.
Ia menambahkan, "Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap."
Sebelum pengambilalihan, Kejagung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama dengan OTT, dan pihak-pihak yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Hal ini menunjukkan adanya kecepatan dan ketepatan langkah dari Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, serta komitmen untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan keefektifan penegakan hukum.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin menyatakan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi ini.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Ia menegaskan, "Kita tidak ada, saling paling hebat, itu tidak ada. Pokok sama penegakan hukum. Ya, bersinergi tadi."
Dari pernyataan ini, terlihat adanya fokusan terhadap kolaborasi yang diperlukan untuk mengatasi masalah korupsi yang semakin kompleks.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung bertekad untuk mendalami lebih lanjut seluruh temuan yang dihimpun oleh KPK melalui operasi tersebut.
Operasi yang dilakukan oleh KPK di Banten pada 17 Desember 2025 berhasil mengamankan sembilan orang, termasuk satu aparat penegak hukum dan dua penasihat hukum.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang sedang diselidiki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: