Implementasi Kerja Sama Polri dan Kejaksaan Agung dalam Penerapan KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan Agung mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Langkah ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum dalam melaksanakan produk legislasi yang bertujuan reformasi ini.
Habiburokhman menekankan pentingnya penerapan yang baik terhadap KUHP dan KUHAP baru. Ia menyatakan bahwa kedua produk hukum ini berfokus pada nilai-nilai restorative justice dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Dalam pernyataannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, beliau mengungkapkan harapannya bahwa MoU ini dapat mengurangi miskomunikasi antar institusi penegak hukum.
“Karena itu, segala potensi miskomunikasi, miskoordinasi, sudah sejak jauh hari coba diantisipasi oleh rekan-rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Habiburokhman.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Ketua Komisi III DPR ini juga mengungkapkan keinginannya untuk mengusulkan pembuatan MoU antara Polri dan Kejaksaan. Namun, rencana tersebut ternyata telah direncanakan sebelumnya oleh kedua institusi.
“Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.
Beliau berharap bahwa adanya nota kesepahaman ini dapat memuluskan jalan bagi hukum yang lebih manusiawi dan adil.
Nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung mencakup enam poin strategis, di antaranya adalah pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, serta penegakan hukum.
Kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memanfaatkan sarana serta prasarana yang ada.
“Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” tutur Habiburokhman.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: