BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 11:39 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur

Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta TimurPolda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur

Polda Metro Jaya berhasil membongkar klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, pada tanggal 17 Desember 2025.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Dalam operasi ini, tujuh tersangka ditangkap, lima di antaranya telah ditahan, serta alat-alat praktik aborsi disita sebagai barang bukti.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Dalam proses ini, tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan bukti berupa sisa darah pasien serta peralatan aborsi.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sisa darah yang ditemukan adalah bukti penting dari praktik aborsi ilegal yang telah berjalan.

Setelah penggeledahan, lima tersangka utama yang merupakan pengelola klinik ilegal ditahan dan dikenakan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Profil Pelaku dan Peran Masing-Masing

Pengungkapan ini mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan aborsi ilegal. Seorang wanita berinisial NS bertindak sebagai eksekutor, berpura-pura menjadi dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

Wanita RH berfungsi sebagai asisten NS, sementara M berperan dalam transportasi pasien dan administratif. Pria LN bertugas menyewa apartemen tempat praktik aborsi, sedangkan YH mengelola website untuk praktik ilegal ini.

Dua pasien, yang turut ditangkap, juga dikenakan status tersangka dan ditemukan di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Modus Operandi dan Keuntungan Finansial

Klinik aborsi ilegal ini beroperasi sejak tahun 2022 dan telah menjalani sekitar 361 prosedur aborsi. Praktik ini dilakukan dengan menyewa apartemen secara harian atau mingguan berpindah-pindah lokasi.

Informasi dari pihak kepolisian menunjukkan total keuntungan yang diraup oleh para tersangka mencapai Rp 2,6 miliar, dengan tarif layanan aborsi berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per pasien.

Pembagian keuntungan dilakukan di antara para pelaku, dengan NS mendapatkan imbalan tertinggi per prosedur, sementara yang lainnya mendapatkan bagian sesuai perannya masing-masing dalam operasi ilegal ini.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!