Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil: Proses Sidang Perdana di Pengadilan Agama Bandung
Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu, 17 Desember 2023.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dan tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut.
Sidang perdana ini merupakan tahap mediasi yang bertujuan agar kedua belah pihak dapat mencapai penyelesaian secara damai. Meskipun Atalia dan Ridwan Kamil tidak hadir, mereka diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Debi Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, menyatakan, "Bu Atalia menyampaikan kepada kami bahwa beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi, karena adanya kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum."
Pendaftaran gugatan cerai dilakukan melalui sistem e-Court, yang dinilai efektif dan efisien. "Kami menghormati aturan yang berlaku, sehingga tidak dapat menyampaikan materi gugatan secara terbuka karena bersifat privat," lanjut Debi.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Di sisi lain, Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota. Ia juga menambahkan, "Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota."
Meskipun tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan bahwa Ridwan Kamil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan," ujarnya.
Menariknya, Ridwan Kamil telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari delapan orang untuk menangani kasus perceraian ini.
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menikah pada 7 Desember 1996, dan dikaruniai dua anak serta seorang anak angkat. Perkawinan mereka telah terjalin selama lebih dari dua dekade dan menciptakan berbagai dinamika dalam kehidupan keluarga.
Keduanya memiliki karier politik yang signifikan; Atalia merupakan anggota Komisi VIII DPR, sementara Ridwan Kamil menjabat di posisi penting dalam struktur Partai Golkar.
Dengan adanya gugatan cerai ini, banyak kalangan memantau kehidupan pribadi dan karier politik mereka serta dampaknya terhadap publik.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: