Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Ini Hasilnya
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8,5 jam terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 16 Desember 2025, di mana Yaqut menolak memberikan informasi lebih lanjut.
Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.41 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB. Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Yaqut meminta wartawan untuk langsung menghubungi penyidik.
Dalam sesi wawancara, Yaqut tetap menegaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dan memilih untuk tidak mengungkapkan informasi terkait hasil pemeriksaannya.
Sikap Yaqut yang irit bicara menambah spekulasi mengenai temuan KPK di Arab Saudi berkaitan dengan kasus kuota haji yang tengah disidik.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Menurut keterangan penyidik KPK, mereka memfokuskan pemeriksaan kepada penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji ini. KPK berkolaborasi dengan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengumpulkan data yang diperlukan.
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ungkap Budi, salah satu penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Informasi terkait temuan yang didapat di Arab Saudi juga menjadi bagian penting dari penyidikan yang sedang berjalan, memberikan konteks lebih luas terhadap penghitungan kerugian negara.
KPK kini sedang menyelidiki penyelewengan dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Ditemukan bahwa terdapat penyelewengan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
“Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen,” jelas Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Namun, alokasi kuota tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, di mana kuota tambahan dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang seharusnya bertentangan dengan aturan.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: