BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 18:55 WIB

Imigrasi Indonesia Amankan 220 WNA Pelanggar Regulasi Keimigrasian

Imigrasi Indonesia Amankan 220 WNA Pelanggar Regulasi KeimigrasianImigrasi Indonesia Amankan 220 WNA Pelanggar Regulasi Keimigrasian

Imigrasi Republik Indonesia berhasil mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar regulasi keimigrasian pada periode 10 hingga 12 Desember 2025. Operasi pengawasan ini difokuskan pada tenaga kerja asing di sektor pertambangan dan industri.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

WNA asal China dan Nigeria mencatatkan pelanggaran terbanyak, menunjukkan tren tertentu dalam pelanggaran keimigrasian. Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan rincian operasi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Rincian Pelanggaran dan Upaya Penegakan Hukum

Dalam penegakan hukum ini, terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh pihak Imigrasi. Pertama, tindakan administrasi keimigrasian (TAK) yang memungkinkan deportasi terhadap pelanggar dan pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pelanggar dapat dibawa ke proses pro justitia yang melibatkan penyidikan lebih lanjut serta kemungkinan persidangan. Yuldi Yusman menegaskan bahwa langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas regulasi keimigrasian di Indonesia.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi

Profil Warga Negara Asing yang Diamankan

Kebanyakan dari 220 WNA yang diamankan berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan. Hal ini membuat kewaspadaan terhadap kedatangan WNA dari negara-negara tersebut semakin penting.

Imigrasi juga mencermati sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan dan industri, yang dinilai rentan terhadap pelanggaran keimigrasian. Fokus ini menambah tantangan baru dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Koordinasi Antara Lembaga Dalam Penanganan Kasus

Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kejaksaan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk memastikan semua prosedur hukum dijalankan dengan benar. Yuldi menjelaskan bahwa keputusan mengenai pelanggaran akan diambil berdasarkan hasil gelar perkara.

Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pelanggar maupun negara dalam mengelola isu keimigrasian. Keputusan akhir, baik melalui TAK maupun pro justitia, merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Imigrasi Indonesia Amankan 220 WNA Pelanggar Regulasi Keimigrasian

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!