Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Sidang pengadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Eks Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, dituduh menerima keuntungan senilai Rp809,6 miliar dari proyek yang kontroversial ini.
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Nadiem Makarim mendapatkan keuntungan mencapai Rp809.596.125.000 dari proyek pengadaan ini.
Jaksa menyatakan bahwa pengadaan perangkat ini memungkinkan aliran dana yang signifikan kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya antara tahun 2019 hingga 2022.
Beberapa pihak yang disebutkan mendapatkan keuntungan dari proyek ini adalah Mulyatsyah, yang menerima SGD120.000 dan USD150.000, serta Harnowo Susanto dengan Rp300.000.000.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan ini diperkirakan lebih dari Rp2,1 triliun.
Direktur Penuntutan, Riono Budisantoso, menyebutkan bahwa kerugian tersebut berasal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan selama masa jabatan Nadiem Makarim.
Pengadaan ini seharusnya mendukung proses digitalisasi pendidikan, tetapi berbalik menjadi skandal yang merugikan negara.
Kasus ini mencakup lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini.
Ibrahim, Mulyatsyah, dan Jurist Tan juga tercatat dalam dakwaan, tetapi berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena statusnya yang masih buron.
Sidang ini menunjukkan dampak besar dari skandal korupsi terhadap individu dan sektor pendidikan secara keseluruhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: