Pemeriksaan Kembali Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 16 Desember 2025, untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Pemeriksaan ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan keyakinannya bahwa Yaqut akan hadir untuk memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemanggilan Yaqut, yang menjabat sebagai Menteri Agama dari 2020 hingga 2024, adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam pemanggilan sebelumnya, Yaqut menyatakan bahwa penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan terkait kuota haji 2024, meskipun ia tidak merinci isi pertanyaan tersebut.
KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya berjumlah 8 persen, sementara kuota haji reguler 92 persen.
Namun, fakta menunjukkan bahwa pembagian kuota dilakukan secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, yang melanggar ketentuan.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat penyelewengan kuota haji ini.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah beberapa individu untuk bepergian ke luar negeri.
Tiga orang yang telah dicegah termasuk Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: