Atalia Praratya Menggugat Cerai Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Atalia Praratya, anggota DPR RI, telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama Bandung.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai Atalia adalah informasi yang benar. "Betul, informasinya memang demikian," ujarnya dalam konfirmasi via telepon.
Dede menambahkan bahwa sidang pertama gugatan cerai tersebut telah dijadwalkan untuk dilaksanakan, meskipun rincian lebih lanjut tentang perkara ini masih belum dapat diumumkan.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
"Sidangnya diagendakan minggu ini digelar," jelasnya, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini.
Sidang perdana gugatan cerai yang penting ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025. Proses pendaftaran gugatan telah dilalui oleh Atalia, yang diserahkan kepada Pengadilan Agama Bandung.
Meskipun demikian, nomor perkara dan detail spesifik mengenai gugatan ini belum dipublikasikan. Dede Supriadi memberikan pernyataan bahwa semua pihak yang terlibat telah secara resmi mendaftarkan gugatan mereka.
Berita mengenai gugatan cerai ini menjadi sorotan media dan publik, terutama mengingat kepopuleran Ridwan Kamil sebagai mantan gubernur. Banyak yang memperkirakan bahwa situasi ini akan menimbulkan berbagai respons dari masyarakat.
Media massa terus memperhatikan perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk melaporkan informasi terbaru setelah sidang berlangsung. Diharapkan pihak pengadilan akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum ini untuk menjaga transparansi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: