Enam Polisi Ditangkap Terkait Kasus Pengeroyokan di Kalibata
Enam anggota kepolisian kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa dua pria di Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan memicu kerusuhan di lokasi kejadian.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan diterima melalui layanan Hotline 110, yang kemudian mengarah pada penyelidikan dan penetapan posisi tersangka.
Kejadian ini bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata. 'Diketahui kronologis peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025,' ungkap Brigjen Trunoyudo.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian dalam waktu 15 menit. Mereka menemukan satu korban bernama MET (41) sudah meninggal dan satu lainnya, NAT (32), dalam keadaan kritis.
Kedua korban merupakan warga dari Jakarta Pusat dan Kota Bekasi. 'Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban,' tambahnya.
Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Pasca insiden pengeroyokan, sekelompok orang berkumpul di TMP Kalibata dan melakukan tindakan kerusuhan. Kerusuhan tersebut meliputi pembakaran kios, lapak pedagang, dan kendaraan warga yang terparkir di sekitar lokasi.
Korban kerusuhan ini dilaporkan kepada Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB pada hari yang sama. 'Selain penganiayaan, terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian,' kata Brigjen Trunoyudo.
Akibat kerusuhan ini, banyak kendaraan dan fasilitas umum mengalami kerusakan yang signifikan. Data yang terkumpul menunjukkan terdapat 4 taksi dan 7 unit sepeda motor yang rusak, serta 14 lapak pedagang yang mengalami kerusakan.
Enam anggota Polri yang kini ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Mereka akan dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan.
Proses hukum selanjutnya akan membawa keenam anggota polisi ini ke sidang etik untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. 'Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025,' tegas Trunoyudo.
Kasus ini menarik perhatian publik karena keterlibatan aparat dalam insiden yang berujung fatal, yang menjadi sorotan terhadap isu kedisiplinan di lingkungan Polri.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: