Aura Kasih Urus Perwalian Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Penyanyi dan aktris Aura Kasih mengunjungi Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Desember untuk mengurus administrasi perwalian anak dari pernikahan yang telah berlalu.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Langkah ini diambilnya empat tahun setelah perceraiannya dengan model Eryck Amaral, dan kini ia ingin mempermudah urusan dokumen anaknya.
Aura Kasih menjelaskan bahwa kebutuhan dokumen anak yang semakin banyak mendorongnya untuk mengurus administrasi perwalian. Urusan seperti paspor dan visa menjadi penting, terutama seiring bertambahnya usia anak mereka.
Ia mengatakan, “Karena, sudah mulai lagi banyak pergi-pergi. Buat sekolah, visa, paspor. Kalau ke Eropa pasti ditanya persetujuan ayahnya. Kalau sudah ada penetapan perwalian, lebih mudah.”
Dengan anak yang kini sudah sekolah, Aura merasa penting untuk segera mengurus dokumen ini agar tidak terhambat dalam proses perjalanan.
Keputusan ini menunjukkan komitmennya dalam memastikan segala sesuatu berkaitan dengan kebutuhan anaknya terpenuhi.
Dalam proses tersebut, Aura didampingi oleh kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, yang menjelaskan situasi hak asuh anak. Yanti menegaskan bahwa hak asuh secara penuh diberikan kepada Aura setelah perceraian.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
“Penetapan perwalian, gak sepenuhnya butuh persetujuan bapaknya. Dari putusan pertama perceraian sudah. Untuk administrasi kan perlu penetapan perwalian. So far gak ada masalah,” ungkap Yanti.
Keberadaan kuasa hukum memberikan kejelasan bagi Aura dalam menjalani proses ini, meskipun sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Desember.
Dengan pendampingan hukum yang solid, Aura merasa lebih tenang dalam menyelesaikan urusan dokumen perwalian anaknya.
Aura Kasih menikah dengan Eryck Amaral pada tahun 2018, namun pernikahan tersebut hanya bertahan selama dua tahun. Ia resmi mengajukan gugatan cerai melalui e-court pada 17 Desember 2020.
Pernikahan mereka berakhir secara resmi pada 28 April 2021, dengan keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Aura mendapatkan perceraian secara verstek karena Eryck Amaral tidak hadir dalam proses sidang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: