Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan Tiga Bulan Usai Umrah di Tengah Banjir
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, resmi dinyatakan nonaktif selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah melakukan perjalanan umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Keputusan ini diambil sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dinilai tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa keputusan untuk menonaktifkan Mirwan bersifat sementara selama tiga bulan berdasarkan pelanggaran yang tercantum dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mirwan melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin yang diperlukan, sehingga terpaksa dijatuhi sanksi karena 'melanggar Pasal 76 ayat 1'.
Tito menambahkan, "Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," dalam konferensi pers di Jakarta.
Keputusan ini menjadikan Mirwan pusat perhatian publik dan menghadapi kritik tajam karena perjalanannya di saat darurat.
Menyikapi sanksi tersebut, Mirwan mengungkapkan sikap legowo dan siap menerima konsekuensi dari tindakannya.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Aceh dan mengharapkan situasi menjadi kondusif kembali agar pelayanan publik tidak terganggu.
Dalam pernyataannya, Mirwan mengatakan, "Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan."
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendukung penanganan bencana yang lebih baik.
Pemantauan media menunjukkan bahwa tindakan Mirwan juga direspons oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinannya.
Prabowo menekankan pentingnya memprioritaskan kepentingan daerah, terutama dalam situasi darurat seperti bencana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: