PLN Pulihkan 93 Persen Sistem Kelistrikan Aceh Pasca Bencana
PT PLN (Persero) berhasil memulihkan 93 persen sistem kelistrikan di Aceh, memungkinkan lebih dari 1,7 juta masyarakat menikmati kembali layanan listrik.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Keempat kabupaten terdampak, yakni Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, dan Gayo Lues, kini kembali menerima pasokan listrik.
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam pemulihan kelistrikan di Aceh.
Arahan dari Presiden untuk mempercepat pemulihan ini diimplementasikan PLN bersama dengan berbagai lembaga, termasuk TNI dan Polri.
Bahlil menegaskan, "Alhamdulillah, pemulihan kelistrikan di empat kabupaten berjalan lancar. Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi berkat kolaborasi kuat antara PLN, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta dukungan masyarakat, hal ini bisa tercapai dengan segera."
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menyoroti bahwa kehadiran Presiden sangat memotivasi tim di lapangan.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Ia menyatakan, "Dukungan dan kehadiran langsung dari Bapak Presiden menjadi penyemangat luar biasa bagi seluruh tim kami di lapangan."
Setelah melakukan pekerjaan non-stop selama berhari-hari, tim PLN merasa kelelahan, namun dorongan moral dari Presiden mengubah rasa lelah menjadi semangat untuk melanjutkan pekerjaan.
Darmawan juga menguraikan bahwa untuk memulihkan sistem kelistrikan Aceh, proses sinkronisasi diperlukan dalam waktu 24 jam.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pasokan listrik lebih stabil dan menghindari pemadaman bergilir.
"Saat ini, sistem kelistrikan Aceh membutuhkan waktu 24 jam dalam proses sinkronisasi agar pasokan listrik lebih stabil dan kokoh," jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemulihan difokuskan pada fasilitas publik vital, termasuk rumah sakit dan posko pengungsian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: