BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 11:40 WIB

Bencana Hidrometeorologi di Sumatera: Tinjauan Dampak dan Penanggulangan

Bencana Hidrometeorologi di Sumatera: Tinjauan Dampak dan PenanggulanganBencana Hidrometeorologi di Sumatera: Tinjauan Dampak dan Penanggulangan

Banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menyebabkan korban jiwa dan kerugian material yang signifikan.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 604 orang meninggal dan ribuan rumah serta infrastruktur lainnya rusak.

Dampak Bencana dan Desakan Penetapan Status Nasional

Banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengakibatkan 3.500 rumah mengalami kerusakan berat, sementara 4.100 rumah lainnya rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan.

Selain itu, 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan turut terdampak, menunjukkan betapa luasnya kerugian yang dialami masyarakat akibat bencana ini.

Situasi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional, terutama dengan banyaknya korban yang belum ditemukan serta kekhawatiran terhadap kondisi para penyintas.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bencana harus ditetapkan oleh pemerintah setelah rekomendasi dari badan terkait.

Pasal 7 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penetapan status dan tingkatan bencana harus mempertimbangkan indikator seperti jumlah korban, kerugian harta benda, dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

BNPB juga memiliki pedoman mengenai penetapan status ini, yang menyebutkan bahwa status keadaan darurat bencana nasional bisa diberlakukan jika pemerintah provinsi tidak mampu menangani bencana secara mandiri.

Hak Masyarakat Terdampak Bencana

Dalam konteks penanggulangan bencana, Undang-undang Penanggulangan Bencana mengatur hak-hak masyarakat yang terdampak, termasuk hak mendapatkan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan sosial, terutama bagi kelompok rentan, dan informasi mengenai kebijakan penanggulangan bencana.

Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait program pemulihan juga diatur, memastikan mereka terlibat aktif dalam proses penanggulangan bencana.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bencana Hidrometeorologi di Sumatera: Tinjauan Dampak dan Penanggulangan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!