Proses Persidangan Cerai Raisa dan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Sidang cerai antara Raisa dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan kehadiran Raisa yang mengejutkan banyak pihak.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Meskipun sedang berduka atas kepergian ibunya, Raisa tetap hadir di persidangan, menandakan betapa pentingnya proses hukum ini bagi dirinya.
Pada tanggal 1 Desember 2025, Raisa muncul di sidang cerai yang berlangsung di Jakarta Selatan. Ini menjadi momen yang menarik perhatian mengingat ia berada dalam kondisi emosional yang sulit.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menegaskan, 'Memang hari ini dengan kondisi masih berkabung, saya juga tidak menyangka ternyata yang bersangkutan bersedia hadir.' Hal ini mencerminkan semangat Raisa untuk melanjutkan proses hukum demi kepentingan dirinya.
Kehadiran Raisa bahkan mempercepat agenda persidangan, yang sebelumnya bisa saja terhambat oleh suasana hati yang memburuk. Putra Lubis melaporkan kepada Majelis Hakim agar sidang dapat dilanjutkan meskipun kondisi kliennya tidak ideal.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Sementara itu, Hamish Daud kembali tidak hadir dalam sidang ini. Ketidakhadirannya dapat memengaruhi putusan akhir dari Majelis Hakim.
"Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek," ungkap Putra Lubis, menyoroti risiko yang bisa dihadapi Hamish.
Putra Lubis juga menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan Majelis Hakim. Ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh terkait kemungkinan putusan ini, tetap menjaga professionalism dalam menangani kasus.
Sidang dilanjutkan dengan penyampaian bukti yang disiapkan oleh pihak Raisa. Selain menghadirkan bukti tertulis, Raisa juga membawa dua orang saksi untuk mendukung gugatannya.
Saksi-saksi yang dihadirkan adalah kakaknya, Aldi, dan pengasuhnya, Linda. Putra Lubis menjelaskan, "Saksinya tadi ada kakaknya, namanya Aldi ya. Sama keluarganya, pengasuh ya, namanya Linda."
Raisa juga mengajukan bukti berupa dokumen penting seperti buku nikah dan akta kelahiran. 'Buku nikah saja. Buku nikah dan Akta Kelahiran,' tambahnya, menunjukkan keseriusannya dalam proses ini.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: