Banjir dan Tanah Longsor Melanda Sumatera Utara, 24 Korban Jiwa Dilaporkan
Banjir dan tanah longsor meluas ke 11 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, mengakibatkan 24 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya masih dalam pencarian.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Daerah yang terdampak termasuk Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, dan Tapanuli Tengah, dengan total 86 kejadian bencana tercatat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, melaporkan bahwa bencana menyebabkan 72 total korban terdampak. Dari jumlah ini, 24 orang dikonfirmasi meninggal, enam mengalami luka berat, dan 37 mengalami luka ringan.
Daerah dengan dampak paling signifikan mencakup Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, Pakpak Bharat, dan Tapanuli Tengah. Penanganan darurat menjadi semakin mendesak seiring curah hujan tinggi yang masih berlangsung.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Polda Sumut telah menerjunkan 492 personel untuk menangani situasi darurat ini. Personel tersebut terdiri dari berbagai satuan, seperti Satbrimob dan Dit Samapta, dengan fokus pada evakuasi dan pencarian korban yang hilang.
Di Tapanuli Selatan, tim gabungan terus berupaya mencari seorang warga yang hilang. Sementara itu, di Kota Sibolga, operasi pencarian dilakukan untuk memastikan tidak ada warga tertinggal di lokasi yang berpotensi berbahaya.
Menanggapi bencana ini, Ferry menjelaskan bahwa curah hujan tinggi menjadi faktor pemicu. Ketinggian air di beberapa titik masih mencapai satu meter, dengan hujan intensitas sedang hingga lebat masih terpantau.
Polda Sumut juga menerima laporan mengenai potensi longsor susulan di daerah berbukit. Sinergi antara Polri, TNI, BPBD, dan relawan menjadi kunci dalam penanganan bencana dan mitigasi risiko di masa mendatang.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: