Perubahan Kepemimpinan di PBNU: Gus Yahya Dicabut Jabatannya
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang berlangsung pada 25 November 2025.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Dalam surat edaran resmi, Gus Yahya telah dicabut wewenang dan diminta untuk segera menggelar rapat pleno guna membahas langkah-langkah tindak lanjut keputusan tersebut.
Keputusan pemecatan Yahya Cholil Staquf dari posisinya sebagai Ketua Umum dibuat setelah melalui rapat harian Syuriyah PBNU. Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, dijelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan tertentu, Gus Yahya tidak lagi memiliki status sebagai Ketua Umum sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat edaran yang berisi keputusan ini menandakan awal dari perubahan kepemimpinan di salah satu organisasi tertua dan terkemuka di Indonesia ini. 'Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,' demikian tertulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Sebagai bagian dari proses transisi kepemimpinan, surat edaran tersebut menekankan perlunya PBNU untuk segera menggelar rapat pleno. Rapat ini ditujukan untuk membahas proses pemberhentian serta penggantian pengurus yang akan mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Gus Yahya.
'Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,' jelas surat tersebut, yang menunjukkan bahwa organisasi ini berupaya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam periode transisi tersebut, kepemimpinan PBNU akan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Rais Aam selaku pemimpin tertinggi organisasi. Setelah pemberhentian Gus Yahya, diharapkan struktur organisasi tetap berfungsi secara efektif untuk menjalankan berbagai tugas dan tanggung jawab yang ada.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, memastikan keaslian surat pengumuman tersebut. Ia menyatakan, 'Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,' menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur yang ada sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: