BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 11:35 WIB

Rehabilitasi Terdakwa Kasus Korupsi PT ASDP: Langkah Kontroversial dari Presiden Prabowo Subianto

Rehabilitasi Terdakwa Kasus Korupsi PT ASDP: Langkah Kontroversial dari Presiden Prabowo SubiantoRehabilitasi Terdakwa Kasus Korupsi PT ASDP: Langkah Kontroversial dari Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP. Rehabilitasi ini datang setelah mereka menerima vonis penjara yang dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Latar Belakang Kasus Korupsi

Kasus ini bermula dari kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero dari tahun 2019 hingga 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi.

Kerugian negara yang disebabkan oleh akuisisi tersebut awalnya diperkirakan mencapai Rp1,25 triliun. Namun, KPK menambahkan bahwa kerugian sebenarnya lebih tinggi, mencapai Rp1,27 triliun, setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak 11 Juli 2024.

Pada 28 Agustus 2024, Ira dan dua terdakwa lainnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menentang status tersangka mereka. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut pada 23 September 2024.

Proses Hukum dan Vonis

Setelah penetapan tersangka, KPK menahan ketiga terdakwa pada 14 Februari 2025. Mereka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan cabang KPK sebelum berkas kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Sidang perdana berlangsung pada 10 Juli 2025, di mana proses hukum berlanjut hingga penuntutan pada 30 Oktober 2025. Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim menyebutkan bahwa ada faktor memberatkan seperti penyalahgunaan kepercayaan sebagai direksi BUMN. Namun, hakim mencatat tindakan ketiga terdakwa lebih akibat kelalaian ketimbang niat koruptif.

Rehabilitasi dan Tanggapan KPK

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya pada 25 November 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sebuah konferensi pers.

Rehabilitasi ini menuai kritik dari berbagai pihak, tetapi Dasco tidak merinci alasan di balik keputusan tersebut. KPK menegaskan bahwa proses hukum yang telah dilalui tetap tak terpengaruh oleh rehabilitasi ini.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa surat keputusan rehabilitasi perlu diterima untuk langkah selanjutnya. Hal ini memunculkan diskusi mengenai implikasi rehabilitasi terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Rehabilitasi Terdakwa Kasus Korupsi PT ASDP: Langkah Kontroversial dari Presiden Prabowo Subianto

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!