Kesepakatan Pertamina dan Shell untuk Pasokan BBM Murni
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, telah mengonfirmasi bahwa Pertamina dan Shell mencapai kesepakatan mengenai pengiriman bahan bakar murni sebanyak 100 ribu barel.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Proses pengiriman dijadwalkan dimulai pada tanggal 25 November 2025, meskipun lokasi tepatnya belum diumumkan.
Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari proses negosiasi yang telah berlangsung. "Jadi lebih kurang 100 ribu barel," ungkap Yuliot saat memberikan informasi di Jakarta.
Negosiasi ini memberikan harapan untuk kelancaran pasokan BBM ke SPBU Shell, yang sebelumnya mengalami kekurangan stok. Shell diperkirakan akan mendapatkan pasokan tersebut pada akhir bulan ini.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Proses pengiriman bahan bakar ini direncanakan akan berlangsung di lokasi yang telah disepakati oleh kedua pihak. Yuliot menyatakan, "Shell sudah dapat kesepakatan dengan Pertamina, ini direncanakan hari tanggal 24 atau 25 ini sudah sampai di tempat titik serah yang disepakati."
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa kargo BBM murni sedang dalam perjalanan dari tempat pengisian ke lokasi yang ditentukan. "Shell sudah final negosiasi. Dalam waktu dekat, jadi informasinya kargo sedang persiapan bergerak dari tempat pengisian," tambah Laode.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menstabilkan pasokan BBM di pasar, terutama menjelang akhir bulan saat kebutuhan energi meningkat. Penggunaan BBM dari Pertamina oleh Shell juga menunjukkan kerjasama antar perusahaan energi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Masyarakat pun menanti reaksi pasar terhadap penambahan stok ini, yang diharapkan dapat meredakan ketegangan pasokan di sejumlah SPBU yang sebelumnya mengalami kelangkaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: