Polri Ubah Paradigma Penanganan Unjuk Rasa Jadi Pelayanan Masyarakat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perubahan paradigma dalam penanganan unjuk rasa, dari penjagaan menjadi pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Langkah ini diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat agar Polri lebih responsif terhadap kebutuhan komunikasi selama aksi unjuk rasa.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan perlunya adaptasi Polri dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam konteks unjuk rasa. 'Jadi tentunya kita harus selalu adaptif dengan apa yang menjadi harapan masyarakat,' ungkapnya saat wawancara.
Langkah ini bertujuan untuk membangun jalur komunikasi yang lebih baik antara massa yang berdemo dengan lembaga-lembaga yang terkait. 'Misalkan, menghubungkan dengan institusi terkait yang akan digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan pendapat,' tambahnya.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Kapolri menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari pola baru ini adalah untuk mencegah distorsi dalam unjuk rasa. Polri berupaya memastikan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momen demonstrasi untuk kepentingan yang tidak baik.
Jenderal Sigit juga menekankan perlunya pemisahan antara massa yang melakukan unjuk rasa dengan kelompok yang berpotensi menyebabkan kerusuhan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat dan cepat.
Dalam upaya meningkatkan pola pelayanan, Kapolri juga mengundang Kepolisian Hong Kong sebagai pembicara dalam apel jajaran kepala satuan wilayah (Kasatwil) 2025. Ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan dan model-model penanganan unjuk rasa yang lebih baik.
'Kita ingin mencari model-model untuk penanganan aksi, khususnya terkait dengan kebebasan mengeluarkan pendapat,' ujarnya, menunjukkan komitmen Polri untuk belajar dari pengalaman internasional.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: