BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 14:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Hukuman Total 18 Tahun Penjara

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Hukuman Total 18 Tahun PenjaraMahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Hukuman Total 18 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo, mengakibatkan hukuman total 18 tahun penjara untuknya terkait kasus pencabulan dan penganiayaan.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Keputusan ini mengikuti putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara serta denda dalam dua perkara terpisah.

Latar Belakang Kasus

Mario Dandy Satriyo adalah anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah Mario Dandy terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023.

Keterlibatan Mario Dandy dalam penganiayaan semakin menonjol seiring dengan isu asal usul harta milik Rafael Alun, termasuk mobil Rubicon yang digunakan saat kejadian. Kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut campur dalam penyelesaian kasus ini.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Putusan Pengadilan

Setelah serangkaian persidangan, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan membebankan restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada Mario Dandy untuk David Ozora. Mobil Rubicon yang telah digunakan saat penganiayaan juga dirampas dan dilelang, dengan hasil Rp 706 juta diserahkan kepada korban.

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini, AG dan Shane Lukas, juga telah menjalani hukuman masing-masing 3,5 tahun dan 5 tahun penjara. Keputusan ini menunjukkan komitmen hukum dalam menindak pelanggaran berat, terutama di kalangan publik figur.

Kasus Pencabulan dan Vonis Terbaru

Kasus pencabulan yang melibatkan Mario Dandy terungkap setelah pacarnya, AG, melaporkan dugaan pencabulan terhadapnya saat AG berstatus anak di bawah umur. Kasus ini berlanjut dengan penetapan Mario Dandy sebagai tersangka dan proses hukum yang dihadapi dalam kasus tersebut.

Majelis hakim pun menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy, mengakibatkan tambahan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Mario Dandy mencapai 18 tahun penjara, dengan tambahan remisi 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Hukuman Total 18 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!