BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 11:23 WIB

Revisi Undang-Undang ASN 2023: Memperkuat Status PPPK Menuju Tenaga Profesional

Revisi Undang-Undang ASN 2023: Memperkuat Status PPPK Menuju Tenaga ProfesionalRevisi Undang-Undang ASN 2023: Memperkuat Status PPPK Menuju Tenaga Profesional

Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan perubahan signifikan terhadap status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini mengarah pada penekanan pada tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.

Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengungkapkan bahwa ke depan, tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu, dan seluruh formasi PPPK akan difokuskan pada tenaga profesional yang dibutuhkan.

Perubahan Mendasar dalam Revisi UU ASN 2023

Dalam revisi UU ASN 2023, pemerintah bersamaan dengan DPR RI sepakat untuk mengubah jenis ASN menjadi hanya dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Suharmen menekankan bahwa proses rekrutmen PPPK di masa depan akan menerapkan standar yang lebih ketat melalui passing grade.

Pemerintah akan menghapus keberadaan PPPK paruh waktu, ini dilakukan karena skema tersebut sebatas solusi sementara untuk tenaga honorer. 'Ketika formasi penuh waktu tersedia, maka pemda bisa mengusulkan paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu,' ungkap Suharmen.

Dengan kebijakan baru ini, posisi PPPK akan lebih diperkuat, yang mana jabatan tersebut akan diisi oleh tenaga-profesional sesuai bidangnya tanpa terikat dengan PNS sebelumnya.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Latar Belakang dan Evolusi Konsep PPPK

Awalnya, konsep PPPK diciptakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai profesional di bidang tertentu yang tidak dapat diisi oleh PNS. Misalnya, dalam proyek pengembangan lahan kakao oleh Kementerian Pertanian, dibutuhkan ahli yang tidak tersedia di kalangan PNS.

Suharmen menjelaskan bahwa ketika proyek tersebut berakhir, kontrak kerja PPPK akan berakhir. Namun, seiring waktu, konsep ini berevolusi untuk menjadi wadah bagi honorer yang ingin mendapatkan status baru ke ASN.

Meskipun dirancang untuk kalangan pakar, faktor anggaran dan banyaknya honorer membuat PPPK dijadikan sebagai solusi bagi honorer agar dapat diangkat tanpa menambah beban keuangan terhadap dana pensiun pemerintah.

Klasifikasi dan Masa Depan PPPK

Revisi yang kembali ke konsep awal PPPK ini menciptakan tiga klasifikasi untuk PPPK ke depan. Jenis ini meliputi PPPK kalangan pakar, PPPK dari honorer, dan PPPK dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) fresh graduate.

Suharmen menegaskan bahwa meskipun posisi PPPK diperkuat, status honorer yang sudah ada tidak akan otomatis menjadi PNS. Hal ini dilakukan untuk menetapkan standar yang lebih tinggi dalam rekrutmen.

Diharapkan, adanya pembaruan ini mampu menciptakan kesetaraan bagi tenaga kerja profesional dan memanfaatkan keahlian yang ada di luar PNS untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Revisi Undang-Undang ASN 2023: Memperkuat Status PPPK Menuju Tenaga Profesional

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!