Pembentukan Struktur Bebadan Baru di Keraton Surakarta: Langkah Menuju Modernisasi
Pakubuwono (PB) XIV Hamengkunegoro telah memberikan penjelasan resmi tentang pembentukan struktur bebadan baru di Keraton Surakarta, yang bertujuan untuk memodernisasi pengelolaan keraton.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Pernyataan ini disampaikan usai Salat Jumat di Masjid Agung Solo, dimana PB XIV menekankan pentingnya niat baik dalam setiap keputusan strategis.
PB XIV Hamengkunegoro menggarisbawahi bahwa setiap generasi memiliki waktu dan kesempatan masing-masing untuk berkontribusi dalam kemajuan keraton.
Ia menyatakan, "Hasil yang baik dapat tercapai jika didasari oleh niat yang baik," menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai moral dalam setiap keputusan pengelolaan.
Dalam proses pembentukan struktur baru ini, PB XIV menjelaskan telah berkomunikasi dengan kakak laki-lakinya, KGPH Hangabehi, untuk menjamin keterlibatan seluruh anggota keluarga dalam langkah ini.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Juru Bicara Humas Keraton Surakarta, KPA Singonagoro, menjelaskan bahwa struktur baru ini dibentuk melalui sebuah proses yang matang, menggabungkan elemen tradisional, akademis, dan profesional.
"Penempatan tokoh adat dalam jajaran Paranpara Nata sebagai penasihat utama Raja merupakan bentuk penghormatan terhadap kebijaksanaan para leluhur," kata KPA Singonagoro.
Di sisi lain, kehadiran Staf Khusus Raja dari kalangan akademisi mencerminkan upaya keraton untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman secara modern.
Struktur baru yang telah disahkan mencakup penunjukan KPAA Sugeng Nugroho Dwijonagoro sebagai Sekretaris Pribadi Raja dan KPA Singonagoro sebagai Juru Bicara resmi.
Kehadiran Lembaga Hukum Raja juga menjadi fokus penting dalam pembentukan ini, dengan dimasukkannya dua figur legal untuk memperkuat legitimasi serta perlindungan hukum terhadap keraton.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengelolaan yang lebih transparan di lingkungan keraton.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: