BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 11:30 WIB

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online Ilegal di IndonesiaPengungkapan Jaringan Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi 'Dompet Selebriti'. Kasus ini melibatkan lebih dari 400 korban yang mengalami intimidasi dan pemerasan digital.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Seorang korban bernama HFS melaporkan ancaman serta penyebaran data pribadinya meski telah melunasi pinjaman, menunjukkan tingkat kerugian yang signifikan.

Pemerasan dan Ancaman Digital

Jaringan pinjaman online ilegal ini menggunakan metode agresif untuk mengintimidasi para korban lewat SMS, WhatsApp, dan media sosial. Korban HFS mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar karena tunduk pada tekanan dari pihak-pihak yang mengancamnya.

Modus operandi ini termasuk pengiriman foto hasil manipulasi yang menyisipkan wajah korban ke dalam konten pornografi. Teknik ini bertujuan untuk menambah tekanan psikologis serta menciptakan stigma sosial yang lebih berat bagi para korban.

Menurut data yang dihimpun, lebih dari 400 individu telah teridentifikasi sebagai sasaran praktik ilegal ini. Ini menunjukkan luasnya dampak dari kejahatan siber yang mengancam masyarakat.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Tindakan Penegakan Hukum

Kombes Pol Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, menegaskan bahwa praktik ini tergolong sebagai kejahatan serius. Ia menyatakan, 'Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,' serta menekankan metode pengancaman dan penyebaran data pribadi yang digunakan.

Dalam pengungkapan ini, tujuh tersangka telah ditangkap yang terlibat dalam dua klaster operasional, yaitu penagihan dan pembiayaan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber.

Barang bukti yang disita meliputi puluhan ponsel, laptop, dan mesin EDC. Selain itu, dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait aktivitas pinjol ilegal juga berhasil diamankan.

Kerja Sama Internasional dan Perhatian Publik

Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi masih dalam pengejaran internasional, dengan bantuan Divhubinter dan Interpol. Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber sering kali memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut akibat layanan ilegal yang membahayakan data pribadi dan keuangan pengguna.

Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut dengan fokus pada aliran dana dan peran pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengurangi risiko kejahatan siber di masa depan.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!