Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandung
Kepolisian Resor Kota Bandung tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang pemuda asal Bandung, Rizki Nur Fadhilah, yang dikabarkan terjebak di Kamboja.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi untuk mendalami informasi terkait kasus yang dimulai dari laporan keluarga pada tanggal 17 November 2025.
Penyidikan oleh Kepolisian Resor Kota Bandung dimulai setelah menerima laporan dari keluarga Rizki pada 17 November 2025. Kompol Luthfi menjelaskan, 'Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi, yang terdiri dari ayah, nenek, dan rekan korban. Semuanya membenarkan Rizki berada di Kamboja untuk pekerjaan.'
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Rizki berangkat ke Medan pada 28 Oktober 2025 dengan tujuan mengikuti seleksi sepak bola di sebuah klub profesional. Tawaran tersebut diperoleh melalui media sosial Facebook.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, kepolisian memeriksa saksi-saksi yang mendekati Rizki. Penyidik berfokus pada keterangan yang relevan untuk memvalidasi fakta mengenai keberadaan dan pekerjaan Rizki di Kamboja.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Kompol Luthfi mengungkapkan bahwa Rizki diduga terpaksa bekerja sebagai 'penipu' di Kamboja dengan menggunakan platform percintaan daring sebagai modus operandi. 'Di sana, ia dipaksa untuk bekerja sebagai 'penipu' dengan modus operandi menggunakan platform percintaan daring,' ucapnya.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Direktorat Siber Polda Jabar untuk mempercepat proses pemulangan Rizki. Kerja sama ini diyakini dapat membantu dalam menangani isu TPPO yang terjadi.
Modus yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas problematika yang dihadapi pekerja migran, terutama yang dijanjikan pekerjaan namun kemudian terjebak dalam tindak kejahatan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan penjelasan mengenai status Rizki, menyebutkan bahwa setelah penyelidikan oleh pihak KBRI Phnom Penh, Rizki tidak terbukti sebagai korban TPPO. Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, mengungkapkan, 'KBRI Phnom Penh telah bertemu dengan Rizki Nur Fadhilah, dan berdasarkan pendalaman oleh pihak KBRI didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sejak awal mengetahui akan bekerja di Kamboja, namun tidak menginfokan keluarganya.'
Lebih lanjut, KBRI mencatat bahwa informasi kerja yang didapat Rizki berasal dari media sosial, tanpa adanya indikasi tekanan fisik atau kekerasan saat perekrutan. Penyelidikan ini mengarah pada kesimpulan bahwa Rizki tidak memenuhi kriteria sebagai korban TPPO.
Pernyataan ini menyoroti pentingnya pemahaman mengenai risiko pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial dan pentingnya komunikasi antara calon pekerja migran dengan keluarga mereka.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: