BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 23:16 WIB

Tarif Listrik untuk Triwulan IV 2025 Ditetapkan oleh Kementerian ESDM

Tarif Listrik untuk Triwulan IV 2025 Ditetapkan oleh Kementerian ESDMTarif Listrik untuk Triwulan IV 2025 Ditetapkan oleh Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV tahun 2025, mencakup periode Oktober hingga Desember.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Meskipun adanya potensi kenaikan tarif akibat perubahan kondisi ekonomi, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.

Dasar Penetapan Tarif

Tarif listrik yang baru diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, yang menyesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.

Faktor-faktor tersebut termasuk kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batubara acuan.

Tri Winarno menegaskan, "Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik."

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Komitmen Pemerintah dan PLN

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa menjaga keterjangkauan tarif merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional.

Ia menekankan, "Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional."

PLN juga menyatakan akan terus meningkatkan layanan dan keandalan pasokan listrik, dengan efisiensi biaya operasional menjadi langkah krusial.

Daftar Tarif Listrik untuk Triwulan IV-2025

Untuk Triwulan IV-2025, rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi adalah sebagai berikut: Golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh.

Sementara itu, Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan pelanggan bisnis, seperti Golongan B-3 (Tegangan Menengah), tarifnya adalah Rp 1.114,74 per kWh, dan untuk Golongan I-4 (Tegangan Tinggi) untuk daya 30.000 kVA ke atas adalah Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tarif Listrik untuk Triwulan IV 2025 Ditetapkan oleh Kementerian ESDM

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!