Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Ahli Hukum Sebut Potensi Pembunuhan Berencana
Dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, Dr. Deddy Manafe menegaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Pernyataan ini muncul setelah menjelaskan keterlibatan berbagai pelaku dalam pengANIayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, menarik perhatian publik secara luas.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025), Dr. Deddy Manafe, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, menjelaskan bahwa meskipun ada banyak pelaku yang menyiksa Prada Lucky, hukum pidana dapat menjerat pelaku utama dan individu bertanggung jawab atas pengawasan.
Manafe mengilustrasikan pelaku utama sebagai C1 dan C2, sedangkan pelaku lain diwakili oleh C3 hingga C10, yang semuanya terlibat dalam tindakan kekerasan yang merupakan satu rangkaian kejahatan.
Ia menyatakan, 'Pelaku utama bertanggung jawab penuh atas serangkaian tindakan kekerasan, meskipun ada pelaku lain yang turut serta dalam penyiksaan.'
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dr. Manafe menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana bagi pelaku lain akan ditentukan berdasarkan perbuatan masing-masing yang dianggap berdiri sendiri.
Ia mengingatkan bahwa meski setiap individu mungkin memiliki peran yang berbeda, secara kolektif tindakan mereka menciptakan luka serius yang berujung pada kematian korban.
'Akibat yang diderita oleh korban, itu secara kumulatif disebabkan oleh perbuatan yang bergelombang tadi,' tambahnya.
Dr. Manafe menguraikan bahwa jika penganiayaan dilakukan berulang dan semakin parah, status hukum dapat beralih dari penganiayaan biasa menjadi pembunuhan berencana.
Ulasan ini merujuk pada Pasal 339 KUHP, yang menyebutkan bahwa tindakan berlanjut dengan niat jahat dapat dikenakan hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup.
Ia mengingatkan, 'Jika terbukti para pelaku telah mempersiapkan alat khusus untuk menyiksa, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340.'
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: