Kasus Reni Rahmawati: Pengantin Pesanan di China yang Mengguncang WNI
Reni Rahmawati, seorang warga negara Indonesia asal Sukabumi, menjadi korban praktik pengantin pesanan di China, menarik perhatian banyak pihak setelah ibunya melapor kepada Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Kasus ini mencerminkan maraknya praktik ilegal yang menjerat perempuan Indonesia dalam skema pernikahan tanpa persetujuan yang sah.
Kasus ini berawal pada Mei 2025 ketika Reni menerima tawaran pekerjaan di China dengan gaji yang menggiurkan. Pada 18 Mei 2025, ia berangkat ke China dengan harapan dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.
Namun, hanya dua hari setelah tiba, Reni dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari keluarganya. Kejadian ini mengungkapkan betapa maraknya praktik pengantin pesanan yang menimpa perempuan dari Indonesia.
Dalam situasi ini, Reni terpaksa menandatangani dokumen pernikahan yang mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah sebagai orangtuanya, meskipun mereka bukan orangtuanya yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan tekanan yang dialaminya di bawah kendali agen.
Kasus Reni mulai terungkap ketika ibunya, Emalia, melapor kepada Gubernur Dedi Mulyadi pada 19 September 2025. Melalui laporan tersebut, Gubernur mendorong Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou untuk segera bertindak.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
KJRI kemudian meminta bantuan Kepolisian Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni. Pada 10 Oktober 2025, Konsul Jenderal Ben Perkasa Drajat dan tim berkoordinasi dengan pihak suami Reni untuk memastikan keadaan Reni.
Dalam pertemuan tersebut, Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB kepada agen untuk menikahi Reni, namun Reni menegaskan bahwa ia tidak menerima uang tersebut. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa Reni tidak menunjukkan tanda-tanda penolakan saat akad nikah.
Pihak berwenang kemudian mulai mengumpulkan informasi dan bukti lain untuk memahami kondisi sebenarnya dari kasus ini, sehingga keputusan untuk memulangkan Reni dapat diambil dengan tepat.
Reni dijadwalkan untuk pulang setelah resmi bercerai dari suaminya pada 18 November 2025. Konsul Jenderal Ben Perkasa Drajat menyatakan bahwa pihak KJRI Guangzhou telah melakukan verifikasi dan tidak menemukan bukti kekerasan dalam bentuk fisik terhadap Reni.
Setelah proses pemulangan, Reni diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut di Tanah Air. Di sini, Reni menyatakan rasa terima kasihnya kepada KJRI Guangzhou atas upaya penyelamatan yang dilakukan.
KJRI Guangzhou juga mencatat lebih dari 10 kasus pengantin pesanan sepanjang tahun 2025. Dalam hal ini, Ben mengimbau warga negara Indonesia untuk lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan atau pernikahan lintas negara, dan mendorong masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi indikasi terkait tindak pidana perdagangan orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: