Putusan MK Larang Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarangnya.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menjabat di posisi sipil tanpa pensiun atau mundur dari kepolisian.
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan penting mengenai posisi anggota Polri dalam jabatan sipil. Dalam sidang pleno, putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menetapkan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil sebelum mundur atau pensiun dari kepolisian.
Ketua MK, Suhartoyo, menggarisbawahi pentingnya keputusan ini dengan menyatakan, 'Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.' Ini menunjukkan ketegasan MK dalam menerapkan aturan tersebut.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Benny Kabur Harman menilai keputusan MK adalah langkah yang adil serta memberikan kepastian hukum yang sangat diperlukan dalam struktur pemerintahan. Ia mengharapkan Presiden Prabowo untuk segera menarik kembali anggota Polri yang aktif di kementerian dan lembaga.
Secara terbuka, ia menyatakan, 'Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan.'
Benny juga menekankan bahwa anggota Polri memiliki pilihan untuk menyelesaikan masa tugasnya dengan pensiun atau mundur dari institusi sebelum melanjutkan ke jabatan sipil. 'Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,' ungkapnya.
Dia menilai bahwa keputusan MK ini semakin menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam penegakan hukum serta pembatasan kekuasaan oleh hukum.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: