BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 14 NOVEMBER 2025 • 10:41 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Pemeriksaan Roy Suryo dan Taka Tifauzia

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Pemeriksaan Roy Suryo dan Taka TifauziaKasus Ijazah Palsu Jokowi: Pemeriksaan Roy Suryo dan Taka Tifauzia

Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma merupakan dua dari beragam tersangka yang diperiksa terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya berlangsung selama sembilan jam.

Detail Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung dengan sangat ketat, dengan waktu yang mencakup kurang lebih sembilan jam. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada setiap tersangka sangat bervariasi.

"Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon Hasiholan Sianipar) adalah 157 pertanyaan, untuk RS (Roy Suryo) 134 pertanyaan, dan untuk TT (Tifauzia Tyassuma) menunggu keterangan lebih lanjut," ungkap Budi saat konferensi pers.

Penyidik menegaskan bahwa semua prosedur pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak penyidik juga memberikan hak-hak tersangka untuk beribadah dan beristirahat selama proses pemeriksaan.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Kondisi Setelah Pemeriksaan

Setelah menjalani pemeriksaan, Roy Suryo dan dokter Tifa diperbolehkan pulang dan tidak menghadapi penahanan meskipun status mereka sebagai tersangka. Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menegaskan hal ini.

"Mereka tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan," jelas Iman, menekankan bahwa aspek hukum tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Dalam tahap selanjutnya, proses konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi serta ahli yang diajukan oleh para tersangka akan dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa semua aspek dipertimbangkan dengan benar.

Klaster Tersangka Lainnya

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan total delapan tersangka dalam perkara ini, yang terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yang meliputi tokoh-tokoh seperti Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Rohyani.

Kelima tersangka di klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, sementara klaster kedua, yang mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma juga mengikuti ketentuan hukum yang sama.

Penetapan pasal dalam kedua klaster ini menunjukkan bahwa penyidikan berlangsung secara menyeluruh, yang didasarkan pada fakta-fakta yang dijumpai oleh penyidik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjadikan proses hukum transparan dan akuntabel.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Pemeriksaan Roy Suryo dan Taka Tifauzia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!