Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung dari 10 November hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Program ini dirancang untuk menghapus sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak, meskipun tunggakan pokok pajak tetap harus dibayar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku sejak 10 November 2025.
Kebijakan ini tertera dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Dalam kebijakan ini, denda yang dihapus adalah sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak, sehingga wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak yang berlaku.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa proses pembebasan sanksi denda dilakukan secara otomatis dan tidak memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Sistem informasi manajemen pajak daerah akan secara otomatis menyesuaikan status pembayaran, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan.
Lusiana mengungkapkan, 'Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.'
Kebijakan pemutihan pajak ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak serta ketertiban administrasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Dengan menghilangkan denda keterlambatan, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.
Lusiana menyatakan bahwa 'Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.'
Melalui sistem terintegrasi, pemilik kendaraan tidak perlu mengirimkan surat permohonan, cukup membayar pokok pajak dan denda keterlambatan akan dihapus secara otomatis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: