Penghormatan untuk Gus Dur dan Marsinah di Kementerian HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta telah menamai gedung dan ruang pelayanan mereka setelah K.H. Abdurrahman Wahid dan aktivis buruh Marsinah. Penetapan ini adalah bentuk apresiasi terhadap perjuangan mereka dalam bidang hak asasi manusia.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa penamaan gedung dan ruang tersebut bertepatan dengan pengukuhan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2025.
Menteri HAM Natalius Pigai mengumumkan penamaan gedung Kementerian HAM sebagai ‘Gedung K.H. Abdurrahman Wahid’. Hal ini bertujuan untuk menghargai kontribusi Gus Dur dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Pigai menekankan bahwa setiap individu berhak diperlakukan dengan martabat, yang merupakan prinsip fundamental perjuangan Gus Dur.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Menteri Pigai juga mengingat kembali keputusan Gus Dur dalam mencabut kebijakan diskriminatif di Indonesia. Dengan pendekatan dialogisnya, terutama terkait Papua, Gus Dur berhasil menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi dialog kemanusiaan.
Menurut Pigai, gedung yang memiliki sembilan lantai ini diharapkan bisa berfungsi sebagai pusat peradaban HAM, yang mengedepankan semangat dan prinsip yang diwariskan oleh Gus Dur.
Sementara itu, nama aktivis buruh Marsinah diabadikan sebagai nama ruang pelayanan HAM di Kementerian tersebut. Ruang Marsinah ini terletak di lantai pertama dan akan berfungsi sebagai pusat pelayanan publik di bidang hak asasi manusia.
Menteri Pigai mengungkapkan bahwa penamaan Ruang Marsinah merupakan pengakuan terhadap keberanian dalam memperjuangkan kehormatan manusia. Ia berharap semangat perjuangan Marsinah dapat menjadi inspirasi bagi Kementerian HAM dalam tugasnya menegakkan keadilan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: