Marsinah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo
Marsinah, aktivis buruh berbasis Nganjuk, kini resmi menyandang gelar Pahlawan Nasional berkat dedikasinya dalam perjuangan hak-hak buruh di Indonesia.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Meskipun perjuangannya diakhiri dengan tragis, Marsinah dikenang sebagai simbol keberanian dan pengorbanan dalam membela kesejahteraan sesama pekerja.
Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara yang harus menghadapi kehilangan ibunda pada usia tiga tahun.
Pendidikan dasarnya dimulai di SDN Nglundo 2, dilanjutkan di SMPN 5 Nganjuk, dan menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk. Sejak kecil, Marsinah dikenal sebagai siswa yang cerdas dan mandiri.
Setelah menyelesaikan SMA, Marsinah tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi karena masalah finansial. Setbacks ini membawanya untuk mencari pekerjaan di berbagai tempat.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Marsinah mulai bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS), menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap hak-hak ketenagakerjaan. Di tempat kerja, ia sering diminta saran oleh rekan-rekannya terkait isu-isu ketenagakerjaan.
Sebagai seorang aktivis buruh, ia menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan berani menyuarakan ketidakadilan kepada pimpinan perusahaan. Keberaniannya diakui dan menginspirasi banyak rekan sekerjanya.
Aksi pemogokan massal yang direncanakan pada 3 dan 4 Mei 1993 merupakan contoh nyata dari upayanya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Marsinah mengorganisir aksi ini dengan penuh semangat.
Dalam aksi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993, Marsinah berupaya menuntut keadilan bagi pekerja yang di-PHK sepihak. Namun, setelah menyerahkan surat protes, ia menghilang secara misterius.
Mayat Marsinah ditemukan pada 9 Mei 1993, dengan hasil otopsi yang menunjukkan bahwa dia meninggal dunia pada 8 Mei 1993. Kasus ini mengguncang kalangan aktivis, mahasiswa, dan organisasi non-pemerintah.
Walau Mahkamah Agung membebaskan pihak yang dituduh terlibat pada tahun 1995, semangat perjuangan Marsinah tetap hidup. Dia menjadi simbol bagi perjuangan hak-hak buruh di Indonesia.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: