Jusuf Kalla Menentang Eksekusi Tanah di Makassar: Sebuah Kasus yang Menyentuh Kehormatan Masyarakat
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan keberatan terhadap eksekusi tanah seluas 16,4 hektare di Makassar oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
JK menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Grup Hadji Kalla yang telah dikuasai selama 30 tahun dan sah secara hukum.
Jusuf Kalla menilai bahwa eksekusi tanah oleh GMTD adalah tindakan ilegal, mengingat tanah tersebut telah dimiliki secara sah dengan sertifikat resmi.
Ia percaya bahwa sebelum eksekusi dilakukan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya melakukan proses dan pengukuran sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Kalla menekankan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar masalah kepemilikan, tetapi juga menyangkut kehormatan masyarakat Bugis-Makassar.
Ia berpendapat bahwa tindakan GMTD bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dan harga diri warga yang mempertahankan tanah mereka.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyatakan bahwa eksekusi tanah tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi mengenai proses eksekusi yang dilakukan.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: