BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 11:43 WIB

Gubernur Riau Terjerat Kasus Dugaan Korupsi dengan Kode Rahasia

Gubernur Riau Terjerat Kasus Dugaan Korupsi dengan Kode RahasiaGubernur Riau Terjerat Kasus Dugaan Korupsi dengan Kode Rahasia

Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini terjerat dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kode rahasia dalam transaksi di Dinas PUPR-PKPP. Kasus ini berawal dari permintaan uang yang dilakukan oleh Wahid melalui istilah '7 batang', yang menjadi simbol kesepakatan yang merugikan anggaran daerah.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Dugaan tersebut mencuat setelah diketahui bahwa Wahid meminta uang kepada Sekretaris Dinas dan enam Kepala UPT, dengan nilai anggaran yang fantastis, yakni Rp177,4 miliar, yang sebelumnya hanya Rp71,6 miliar.

Awal Mula Kasus Korupsi

Dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Wahid dimulai pada Mei 2025 saat pertemuan di salah satu kafe. Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, berdiskusi dengan para Kepala UPT mengenai kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada Wahid.

Menurut Ferry, fee tersebut terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang diberikan pada UPT Jalan dan Jembatan. Dalam pertemuan tersebut, Arief, Kepala Dinas PUPR-PKPP, meminta agar fee ditingkatkan dari 2,5 persen menjadi 5 persen, yang berarti sekitar Rp7 miliar.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Strategi Penarikan Fee

Setelah penyesuaian fee dilakukan, Wahid melalui perwakilannya mulai mengancam pejabat Dinas PUPR-PKPP yang menolak permintaan tersebut. Hal ini menyebabkan terciptanya tekanan yang cukup signifikan terhadap Sekretaris Dinas dan Kepala UPT untuk mematuhi arahan dari Wahid.

Pada bulan Juni 2025, penyerahan uang oleh Sekretaris Dinas dimulai, dengan setoran awal sebesar Rp1,6 miliar yang dikumpulkan dari Kepala UPT. Uang tersebut selanjutnya disampaikan kepada Wahid melalui pihak ketiga, yakni Tenaga Ahli, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas Arief.

Penanganan dan Tindakan KPK

Hingga November 2025, Abdul Wahid diduga telah menerima total setoran sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP. Investigasi menunjukkan bahwa total permintaan fee yang disetujui wahid berkisar pada angka Rp7 miliar, meskipun realisasi yang terjadi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pengumpulan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya praktik korupsi sistematis di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gubernur Riau Terjerat Kasus Dugaan Korupsi dengan Kode Rahasia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!